Mendudukkan Hukum Bersalaman Sesudah Shalat

Oleh: Badrul Tamam
Bersalaman sesudah shalat merupakan fenomena umum shalat berjama'ah di masjid-masjid negeri ini. Ketika imam selesai salam yang diikuti makmum, segera ia menghadap ke makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum saling bersalaman dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, dan sering ditambah orang yang di depan dan di belakangnya. Bahkan sering orang yang selesai melaksanakan sunnah juga menyalami (menjabat tangan) kawan yang duduk di sampingnya, walaupun sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menikah Dengan Orang Yang Berzina

Pacaran Berkedok Ta'aruf Makin Marak di Dunia Maya

Buah