Mendudukkan Hukum Bersalaman Sesudah Shalat

Oleh: Badrul Tamam
Bersalaman sesudah shalat merupakan fenomena umum shalat berjama'ah di masjid-masjid negeri ini. Ketika imam selesai salam yang diikuti makmum, segera ia menghadap ke makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum saling bersalaman dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, dan sering ditambah orang yang di depan dan di belakangnya. Bahkan sering orang yang selesai melaksanakan sunnah juga menyalami (menjabat tangan) kawan yang duduk di sampingnya, walaupun sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Nyata: Wanita Ahli Syukur Di Sudut Yogjakarta

Sudahkah Syar’i Hijab Anda?

Mendidik Anak untuk Hidup Islami Cara Lukman Al Hakim