Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram


Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.

Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya.

Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri," katanya.
Ketua MUI ini menanggapi rumusan FMP3 atas masalah foto pre-wedding yang sebelumnya diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

"Kalau ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI ada kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya.
Berikut hasil rumusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) :
Ini dia Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh FMP3: lihat berita sebelumnya disini
1.Pekerjaan ojek untuk seorang wanita = Haram
2.Rebonding bagi wanita single = Haram
3.Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram
4.Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram
5.Pembuatan foto pre wedding = Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 GHIYATSUDIN AL GHOFIQI |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.