Arus Budaya Syahwat, Dari Seni Cabul Hingga Pelacuran


Dunia ini arena mimpi, yang aneh-aneh bisa terjadi. Kiranya, ungkapan itu tepat untuk menggambarkan negeri yang kita cintai ini. Indonesia, sebuah negara yang dibangga-banggakan dengan jumlah Muslim terbesar di dunia ini kini sedang dirundung sakit menahun yang tak kunjung sembuh. Belum selesai satu virus diberantas, datanglah virus lain yang tak kalah ganas.
Jika kita cermati apa yang terjadi belakangan ini, masyarakat khususnya kaum Muslimin di Indonesia banyak digegerkan dengan bermunculannya upaya untuk menyuburkan kemaksiatan dan kerusakan moral.

Kita ingat pada bulan Oktober 2009 lalu, masyarakat dihebohkan dengan akan didatangkannya bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi untuk bermain di film berjudul “Menculik Miyabi” yang diproduksi oleh Maxima Pictures. Kala itu, umat Islam merasa gerah, protes keras dan kecaman pun disuarakan. Karena desakan yang amat kuat, pihak produsen film tersebut membatalkan kedatangan bintang porno itu. Namun mereka tak patah arang. Bahkan, produser Maxima Pictures, Odi Mulya Hidayat, sempat sesumbar untuk memboyong Miyabi ke Jakarta.
“Selain di film Menculik Miyabi, saya akan kontrak Miyabi untuk film lainnya. Bahkan bisa sampai sepuluh film. Sayang kan kalo cuma satu atau dua film,” kata Odi sebagaimana dikutip Pos Kota, Rabu (29/10/09).
Belum lagi persoalan itu selesai, Maxima Pictures pada Desember 2009 lalu kembali berulah dengan memproduksi film “Suster Keramas”. Kali ini, Maxima menjadikan bintang porno asal jepang, Rin Sakuragi, sebagai salah satu pemeran utama dari film yang bergenre horor namun justru banyak adegan porno di dalamnya itu.
Yang terbaru, film “Hantu Puncak Datang Bulan” yang diproduksi K2K Production kembali membuat ulah. Atas nama kebebasan, seni dan kreativitas, film yang banyak mengumbar aurat dan menebar syahwat itu dibuat.
Semua kejadian itu menggambarkan kepada kita betapa bobroknya kondisi moral masyarakat di negeri ini. Celakanya, semua kebobrokan itu dikemas sedemikian rupa dan diberi label sebagai aktualisasi seni tingkat tinggi. Pertanyaan besar yang terlintas di benak pikiran penulis adalah: ”sudah sedemikian diabaikannya kah masalah moral di negeri ini? Dan sudah sedemikian parahnya pencampakan nilai-nilai luhur agama di tengah masyarakat? Bahkan orang yang menganjurkan kepada moral yang baik dianggap sok moralis”
Persoalan inipun seakan mengingatkan kita pada kebobrokan moral dari bangsa terdahulu. Syaikh Abul A’la Al Maududi di dalam bukunya berjudul ”Al-Hijab” (Pustaka Risalah: 1986) menyebutkan sejarah kelam masyarakat Yunani yang terbuai dengan nafsu seksual mereka yang liar.
”Citra estetika dan pemujaan terhadap keindahan, tumbuh dalam masyarakat Yunani. Begitu pula kehausan akan kesenangan birahi dan kepuasan seksual mulai mendapatkan penyaluran lewat penciptaan manusia-manusia bugil dalam karya seni yang didasarkan pada sebuah upaya meringankan perasaan seksual, dan akhirnya menghilangkan perasaan seksual, untuk mewujudkan moral rendah hati.”
Parahnya, menurut Al-Maududi, para filosof ataupun orang pintar dari bangsa Yunani justru menganggap hal itu bukan suatu masalah, bahkan perlu diapresiasi.
”Mereka menjadi begitu merendahkan serta merusakkan tabiatnya, bahkan para filosof dan para moralis tidak memandang perzinaan dan kejangakannya sebagai alasan untuk mendapat hukuman. Lelaki pada umumnya memandang bahwa pernikahan itu sebagai suatu batasan yang tidak perlu dan persetubuhan di luar pernikahan merupakan sesuatu yang sempurna, sesuai dengan undang-undang yang dianggap benar,” tulis Al-Maududi.
Hal ini tampaknya sama dengan kondisi di tengah masyarakat. Banyak orang yang menganggap film semacam itu biasa, tak ada yang aneh sehingga tak perlu dilarang. Dalih mereka, itu semua adalah bentuk berkesenian dan berkreativitas. Melarangnya, sama saja memasung rasa seni dan kreativitas.
Kondisi masyarakat atau bangsa yang sudah rusak moralnya semacam ini, lanjut Al-Maududi, hanya akan menjadi kenangan sejarah dan tak akan bangkit menjadi hebat lagi.
”Sejarah akan membuktikan, bahwa setelah melalui periode yang istimewa dan membanggakan bagi bangsa Yunani, maka periode itu tidak akan pernah mendapat kesempatan muncul kedua kalinya untuk menyusul kembali menjadi lebih membanggakan,” lanjut Ulama ternama Pakistan itu.
Dari Film Cabul Ke Pelacuran
Masalah lain yang erat kaitannya dengan kemerosotan moral ini adalah merebaknya perzinaan dan banyak bermunculan rumah bordil (tempat pelacuran). Masalah ini memang bukan masalah baru alias sudah membudaya dan menjadi problem turunan dari masa ke masa. Hingga kini belum ada data yang pasti mengenai jumlah tempat pelacuran di negeri ini. Namun, data dari UNDP (United Nations Development Programme) pada tahun 2003 lalu setidaknya dapat memberikan gambaran kepada kita betapa parahnya masalah moral di negeri ini.
UNDP mengestimasikan pada tahun 2003, di Indonesia terdapat 190 ribu hingga 270 ribu pelacur (istilah halusnya: Pekerja Seks Komersial/ PSK) dengan 7 hingga 10 juta pelanggan. Sementara penggunaan kondom di bawah 10 persen (sekitar 5,8 persen). Entah berapa jumlahnya sekarang, bisa jadi jauh lebih fantastis.
Di Solo, baru-baru ini ada suatu wacana yang cukup menarik. Sekumpulan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya ”Solidaritas masyarakat pinggiran Surakarta (Sompis)” mengusulkan dibukanya kembali lokalisasi bagi aktivitas para pelacur. Lokalisasi yang mereka maksud adalah ”lokalisasi Silir” yang telah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Solo pada 1997 lalu.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sompis ketika beraudiensi dengan para wakil rakyat di ruang kepanitiaan DPRD Solo pada Selasa (2/2) lalu. Mereka beralasan, usulan tersebut sebagai upaya kontrol atas merebaknya virus HIV/AIDS di Kota Bengawan.
Salah satu perwakilan Sompis, Deni mengungkapkan, lokalisasi dapat mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS. Bahkan, di beberapa negara, PSK sudah dianggap sebagai salah satu pekerjaan. “Kenapa Solo tidak (bisa)? Kami harap apa yang menjadi masukan PSK bisa direalisasi,” ujarnya. (www.solopos.com)
Alasan semacam itu sebenarnya bukan alasan baru. Pertanyaan yang kemudian perlu diajukan adalah bagaimana logikanya sebuah lokalisasi dapat menjadi upaya kontrol terhadap HIV/ AIDS? Selanjutnya, jika memang lokalisasi dapat mencegah supaya orang tidak berzina di sembarang tempat, maka logikanya kita juga harus menyediakan lokalisasi untuk para pencuri, koruptor, pembunuh dan sebagainya karena toh alasannya juga sama, supaya mereka tidak mencuri, korupsi dan membunuh di sembarang tempat. Bisa kita bayangkan jika usulan semacam itu benar-benar diterapkan secara fair, maka akan ada daerah kantong perzinahan, daerah lokalisasi pencurian, departemen atau lembaga lokalisasi para koruptor dan sebagainya.
Memang di negara barat, orang melacur bukan suatu hal yang tabu, bahkan dianggap biasa. Itupun masih ”sangat biasa” jika kita bandingkan dengan sejarah bangsa Yunani. Bagi bangsa Yunani, perzinahan bukan hanya suatu hal yang boleh, tapi merupakan bagian dari agama dan bentuk peribadahan kepada dewa.
Al-Maududi mengungkapkan di dalam bukunya ”Al-Hijab” bahwa hal itu bermula karena pemujaan bangsa Yunani kepada seorang dewi bernama Aphrodite yang dianggap sebagai dewi kecantikan dan cinta. Berdasarkan mitologi Yunani, dewi Aphrodite yang merupakan istri sah seorang dewa, telah melakukan hubungan gelap dengan tiga dewa lainnya. Salah satunya adalah dengan dewa kematian yang akhirnya melahirkan dewa baru bernama Cupid atau dewa Asmara. Tegasnya, dewa bernama Cupid itu adalah anak hasil perselingkuhan antara dewa kematian dengan dewi kecantikan dan cinta/ Aphrodite. (Berdasarkan mitologi ini, maka kebiasaan yang tersebar di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, yang menggunakan simbolisasi dewa Cupid –yang berwujud bayi dan membawa panah ”asmara”– untuk mengungkapkan perasaan cintanya kepada lawan jenis terlebih di saat ”hari raya valentine” merupakan bentuk pelestarian dan dukungan pada perselingkuhan. Na’udzubillah).
Implikasi dari keyakinan itu, lanjut Al-Maududi, kemudian melahirkan pandangan bahwa rumah pelacuran adalah tempat pemujaan. Sedangkan para pelacur dipandang sebagai gadis-gadis yang bertawakal dan berdedikasi terhadap tempat pemujaan dan perzinahan.
Pandangan Islam
Bukan hal yang aneh sebenarnya, jika kita mencoba menyimak apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah tentang kondisi akhir zaman di dalam satu sabda beliau:
“Di antara tanda-tanda kiamat ialah ilmu terangkat, kebodohan menjadi dominan, arak menjadi minuman biasa, zina dilakukan terang-terangan, wanita berlipat banyak, dan laki-laki berkurang sehingga lima puluh orang wanita berbanding seorang pria.” (HR. Bukhari)
Islam dengan jelas memberikan ”warning” (peringatan) kepada ummatnya supaya tidak mendekati zina. Bukan sekedar jangan berzina, tapi lebih tegas, jangan dekati zina. Karena jika orang sudah dekat-dekat dengan perbuatan yang menjurus kepada zina, pada akhirnya akan menyeret orang itu ke lembah perzinahan.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al Israa’: 32)
Bahkan, Islam dengan tegas memberikan hukuman kepada orang yang berzina dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh empat orang saksi, untuk diterapkan hukuman dera atau rajam kepadanya. Bagi orang yang belum menikah dikenakan 100 kali dera, sedang bagi mereka yang sudah berkeluarga mendapatkan rajam atau dera hingga mati.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nuur: 2)
Yang menarik dari ayat di atas adalah pernyataan Allah, “…dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…”. Inilah jawaban Allah kepada orang yang bertanya, “apa ruginya bagi kita kalau mereka berzina? Toh suka sama suka, tidak ada yang dirugikan, bahkan saling menguntungkan”. Allah katakan: Jangan belas kasihan kepada mereka menjadikanmu enggan menegakkan hukum Allah. Persoalan ini mungkin akan beda urusannya kalau masalah pencurian, korupsi atau pembunuhan, karena ada yang pihak dirugikan dan ada yang merugikan, sehingga orang akan tega menjatuhkan hukuman kepada pihak yang merugikan.
Tentunya penerapan hukum tersebut harus penuh kebijaksanaan, tak bisa asal rajam, ada aturan yang ketat. Perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat umum tentang hukuman itu, perlu saksi yang benar-benar menyaksikan hal itu. Penting juga sembari memberikan sosialisasi, pihak yang bertanggung jawab –dalam hal ini adalah pemerintah– untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Jika kebutuhan hidup pokok untuk “menyambung hidup” sudah dapat terpenuhi, tapi masih ada yang nekat melacur, maka kiranya pantas sanksi yang tegas itu. Hal ini perlu penulis tegaskan, karena kenyataan yang ada, tidak semua orang yang melacur karena tuntutan kebutuhan ekonomi, atau untuk menghidupi keluarga. Tapi ada juga yang melacur untuk memenuhi gaya hidup, mengikuti trend zaman yang tentu butuh ongkos mahal. Bagi orang seperti ini, hukuman rajam kiranya sangatlah pantas.
Namun sayang, solusi ilahiah dan qur’ani itu baru dapat kita angankan, belum dapat terwujud di negara yang kita cintai ini. Bahkan, solusi dari Allah itu sering diejek bahkan diperolokkan, karena dianggap tidak manusiawi.
Walhasil, kerusakan moral yang sudah sedemikian parahnya di tengah masyarakat kita, semakin menjadi-jadi. Masalah film porno dan pelacuran ini bukan masalah sepele, sehingga perlu mendapatkan terapi yang serius dan terus-menerus. Krisis moral ini tak kalah dahsyatnya dengan krisis moneter dan ekonomi atau persoalan lainnya karena hal ini juga dapat berdampak sistemik. Jika sendi-sendi moral suatu bangsa sudah hancur, maka seperti kata Al-Maududi, “tidak akan pernah mendapat kesempatan muncul kedua kalinya untuk menyusul kembali menjadi lebih membanggakan”. Wallahu a’lam.
[Solo, 25 Shafar 1431 H/ 10 Februari 2010 M]
Oleh: Muhammad Nasir*
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sebelas Maret Solo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 GHIYATSUDIN AL GHOFIQI |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.